Minggu, 19 Maret 2017

Perpajakan [ PP 46 tahun 2013 ]

PP 46 Tahun 2013 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Inti dari peraturan pemerintah ini adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar per tahun dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif hanya 1% dari peredaran bruto.

Maksud dan Tujuan Diterbitkannya PP 46 Tahun 2013

PP 46 Tahun 2013 Membayar Pajak Hanya 1%
PP 46 Tahun 2013
PP 46 Tahun 2013 terbit disertai dengan maksud dan tujuan diterbitkannya peraturan ini yaitu:
  1. Memberikan kemudahan dan menyederhanakan peraturan pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak mudah dalam melakukan kewajiban perpajakannya baik dalam menyetor maupun melaporkan pajak.
  2. Memberikan pengetahuan tentang perpajakan kepada masyarakat bahwa pajak itu tidak sulit dengan tarif yang sederhana, membayar pajak hanya 1%.
  3. Mengedukasi masyarakat tentang transparansi dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
  4. Memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.
Dengan diterbitkannya peraturan yang menyederhanakan cara menghitung dan melaporkan pajak ini diharapkan tidak ada lagi yang mengatakan bahwa menghitung pajak itu sulit dan seterusnya, karena saat ini membayar pajak hanya 1%. Sederhana dan mudah diingat oleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang Harus Menggunakan PP 46 Tahun 2013

Wajib Pajak yang harus menggunakan PP 46 Tahun 2013 adalah semua wajib pajak baik orang pribadi maupun badan tidak termasuk BUT yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar dalam 1 (satu) tahun pajak.

Namun tidak semua Wajib Pajak ahrus menggunakana tarif 1% sesuai PP 46 Tahun 2013, walaupun penghasilan brutonya dalam satu tahun pajak kurang dari Rp. 4,8 Milyar namun mereka tidak dikenakan pajak berdasarkan PP 46 Tahun 2013 yaitu:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan,  warung  tenda di trotoar,  dan  sejenisnya.
  2. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.
  3. Wajib Pajak berbentuk BUT.
  4. Yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan atau keagamaan.
  5. Wajib Pajak yang penghasilan dari usahanya telah dikenai PPh Final tersendiri seperti Jasa Konstruksi dan sebagainya.
  6. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang meliputi:
  • pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; 
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah; 
  • agen iklan; 
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dan
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Dari penjelasan tersebut maka anda menjadi tahu posisi anda. Apakah termasuk yang wajib menggunakan tarif 1% berdasarkan PP 46 Tahun 2013 ataukah dikecualikan dari peraturan tersebut.

Cara Menghitung dan Melaporkan Pajak Berdasarkan PP 46 Tahun 2013

Untuk menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 ketentuannya adalah:
  1. Pajak Penghasilan yang dimaksud dalam peraturan ini bersifat final sesuai Undang-undang PPh Pasal 4 ayat 2.
  2. Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya semata-mata sudah dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sesuai PP 46 tahun 2013 ini sudah tidak lagi membayar angsuran masa PPh Pasal 25 bulanan.
  3. Dihitung dan disetor setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  4. PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang telah disetor berdasarkan PP 46 Tahun 2013 dianggap sudah dilaporkan apabila SSP telah mendapatkan validasi dari Bank Persepsi dan telah mendapatkan NTPN atau Wajib Pajak sudah mendapatkan Bukti Penerimaan Negara jika Wajib Pajak membayar atau menyetor dengan cara e-billing.
  5. Cara menghitungnya adalah dengan menghitung omset atau peredaran bruto sebulan dikalikan dengan tarif 1%.
  6. PPh Final Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 Tahun 2013 disetor dengan kode MAP 411128 dan kode setoran 420, lihat gambar.
    PP 46 Tahun 2013 Membayar Pajak Hanya 1%
    Contoh SSP

Contoh cara menghitung PPh Final Pasal 4 Ayat 2

Andi baru terdaftar NPWP di KPP Pratama Purwokerto pada tanggal 2 Januari 2016. Peredaran bruto Andi dari usahanya berupa toko pakaian di bulan Januari 2016 sebesar Rp. 50.000.000,-. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilannya?

Jawab:
  • Penghasilab bruto Andi disetahunkan: Rp. 50.000.000,- X 12 = Rp. 600.000.000,-
  • Karena setelah disetahunkan penghasilan bruto Andi masih dibawah Rp. 4,8 Milyar maka Andi dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
  • Besarnya PPh Final Pasal 4 ayat 2 adalah: 1% X Rp. 50.000.000,- = Rp. 500.000,-.
  • Jadi Andi harus menyetor PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp. 500.000,- untuk Masa Pajak Januari dengan Kode MAP 411128 dan Kode setoran 420 paling lambat tanggal 15 bulan Februari 2016.

Ketentuan Lain yang Harus Diketahui

  1. Penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, maka tidak dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 ini.
  2. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
  3. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 yang berdasarkan ketentuan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.
  4. PTKP tidak digunakan dalam penghitungan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 46 Tahun 2013.
Demikianlah yang dapat saya sampaikan tentang PP 46 Tahun 2013, yang intinya Wajib Pajak yang memiliki omset atau peredaran usaha di bawah Rp. 4,8 Milyar setahun dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari peredaran usahanya.

Perpajakan [ Pph 21, 22, 23, 24, 25, 26 ]

PPh pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1.     Pegawai
2.    Penerima pensiun
3.    Penerima honorarium
4.    Penerima upah
5.    Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
Pengecualian subjek pajak :
1.     Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.
Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :
1.     Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2.    Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
3.    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4.    Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

PPh pasal 22
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas impor :
1.     Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2.    Bila importir tidak memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor

PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1.     Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2.    Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto

PPh pasal 24

PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.

Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang

PPh pasal 25

PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.

Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12

PPh pasal 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh 
Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.

Tarif dan Objek PPh Pasal 26
               1.   20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
                     Wajib Pajak  Luar Negeri berupa :
                     a. dividen;
                     b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan     dengan jaminan pengembalian hutang;
                     c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
                     d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
                     e. hadiah dan penghargaan
                     f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
               2.  20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
                    a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
                    b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /
                        melalui pialang kepada   perusahaan asuransi di luar negeri.
               3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari 
                   suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
              4.  Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara  Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
 
Sumber : http://ninaekawijayani.blogspot.co.id/2012/10/belajar-pajak-pph-pasal-21-22-23-24-25.html

Senin, 13 Maret 2017

Cara Membuat Tombol DropDown Pada Ms Excel 2016



Ketika sedang bekerja dengan excel kadang kita memerlukan menu dropdown untuk memudahkan pengerjaan pada Ms excel.

Berikut adalah contoh cara membuat tombol dropdown.
Langkah 1.
Blok cell yang akan kita pilih.

Langkah 2.
Pilih menu formula > name manager, kemudian akan muncul kotak dialog menu manager seperti di bawah > pilih new


Langkah 3
Pada kotak dialog new name, pada bagian name ketik sebuah nama untuk memudahkan nantinya dalam membentuk formula, ketiklah divisi > klik OK.


Langkah 4
Apabila langkah 3 sudah selesai, kemudian akan muncul kotak dialog seperti dibawah yang menandakan bahwa pelabelan telah berhasil. Klik close.

Langkah 5
Tombol dropdown akan kita pakai pada sheet 2. Blok cell yang akan diberikan tombol dropdown (D4:D9)

Langkah 6
Pilih menu Data > Data validation, kemudian akan muncul kotak dialog seperti dibawah ini. Pada menu setting, pilih list pada Allow > Pada Source masukkan rumus “=divisi” > Klik OK.


Langkah 7
Berikut adalah penampakan tombol dropdown yang telah dibuat.


















Terimakasih Semoga Bermanfaat…

Rabu, 22 Februari 2017

Belajar Membuat Format Data Entry di Ms Excel

Awalnya saya iseng-iseng mencari job di situs freelancer.com sebagai data entry. Padahal saya tidak tahu apa itu data entry. Lalu saya search di google.com tentang pekerjaan data entry dan mendapatkan sebuah tutorial data entry Ms. Excel. Dua hari saya belajar membuat format data entry tersebut dan berikut adalah hasil dari yang saya pelajari
Halaman interface dari data dailyroster

Halaman Roster 1