PPh pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal
yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima
dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan
bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1. Pegawai
2. Penerima pensiun
3. Penerima honorarium
4. Penerima upah
5. Orang
pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
Pengecualian subjek pajak :
1. Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
2. Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.
Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
3. Iuran
pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah
disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek
yang dibayar oleh pemberi kerja
4. Zakat
yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
PPh pasal 22
PPh pasal 22 membahas
tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi
pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri
kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina
Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas impor :
1. Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2. Bila importir tidak memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor
PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas
tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal
(deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1. Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2. Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto
PPh pasal 24
PPh pasal 24 membahas
tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam
PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan
jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan
batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.
Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang
PPh pasal 25
PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.
Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12
PPh pasal 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh
Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.
Tarif dan Objek PPh Pasal 26
1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
a. dividen;
b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang;
c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang;
c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
2. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /
melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari
3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari
suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
4. Tarif
berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
Sumber : http://ninaekawijayani.blogspot.co.id/2012/10/belajar-pajak-pph-pasal-21-22-23-24-25.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar